AKL2 - PERUSAHAAN DALAM KESULITAN KEUANGAN
PERUSAHAAN
DALAM KESULITAN KEUANGAN
Perusahaan dapat mengalami
kesulitan keuangan karena berbagai sebab antara lain:
1. Mengalami
kerugian operasi terus menerus
2. Kredit
pelanggan yang mengalami kemunduran pembayaran
3. Pengelolaan
modal kerja yang buruk
4. Kegagalan
memperoleh tingkat penjualan yang memuaskan
Sebuah perusahaan yang berada dalam kesulitan keuangan memiliki sejumlah
alternatif penyelesaian, antara lain:
1. Tindakan
nonyudisial
a. Perjanjian
restrukturisasi utang
b. Manajemen
komite kreditor
c. Pengalihan
aset
2. Tindakan
yudisial
3. Penundaan
pembayaran
4. Akuntansi
permulaan baru (Fresh Start Accounting)
5. Rencana
reorganisasi
Perjanjian restrukturisasi utang
Dapat berupa debitor mengajukan :
-
Perpanjangan waktu jatuh tempo utang
-
Meminta penurunan suku bunga utang
-
Meminta modifikasi persyaratan dalam kontrak utang
-
Perjanjian komposisi (composition agreement), pihak kreditor
bersepakat untuk menerima klaim dengan nilai yang lebih rendah dari nilai
pokoknya.
Manajemen Komite Kreditor
Kreditor menyetujui untuk membantu pihak debitor
dalam mengelola pembayaran yang paling efisien terhadap klaim kreditor. Dalam
beberapa kasus yang ekstrem, kreditor dapat memutuskan untuk mengambilalih
kendali operasi perusahaan debitor.
Pengalihan Aset
Beberapa debitor dalam kesulitan keuangan dapat
mengalihkan aset, seperti piutang atau instrumen keuangan lainnya, dalam upaya
untuk memperoleh uang tunai. Debitor dapat melakukan anjak piutang dengan
diskonto atau penjualan piutang baik bersyarat (with recourse) atau tanpa syarat
(without
recourse). Pengalihan aset keuangan dianggap sebagai penjualan hanya jika
pihak yang melakukan pengalihan (transferor
atau perusahaan debitor) telah menyerahkan kendali atas aset yang dialihkan
tersebut.
Tindakan Yudisial
Kepailitan atau kebangkrutan merupakan tindakan
yudisial yang dilakukan oleh pengadilan niaga dan hakim pengadilan niaga dengan
menggunakan pedoman dalam UU Kepailitan. UU kepailitan memberikan dua
alternatif utama berdasarkan perlindungan pengadilan niaga yaitu:
1. Penundaan
pembayaran (suspension of payment)
Pihak debitor memperoleh perlindungan yudisial selama periode
rehabilitasi, yaitu waktu yang digunakan untuk menghapuskan operasi yang tidak
menguntungkan, memperoleh kredit baru, mengembangkan struktur perusahaan yang
baru dengan operasi yang berkesinambungan dan melakukan perjanjian dengan pihak
kreditor.
2. Pernyataan
kebangkrutan dan likuidasi
Pernyataan kebangkrutan dan likuidasi seringkali dilakukan oleh seorang trustee yang ditunjuk oleh pengadilan.
Penundaan Pembayaran
Memungkinkan untuk perlindungan legal dari tindakan
kreditor selama periode waktu yang diperlukan untuk mereorganisasi perusahaan
debitor dan mengembalikan operasi perusahaan ke tingkat yang menguntungkan. 4P
reorganisasi yaitu:
-
Mengajukan petisi (petition) kepada pengadilan niaga
-
Memperoleh perlindungan (protection)
-
Rencana reorganisasi (plan of reorganization)
-
Proses reorganisasi (proceeding)
Akuntansi Permulaan Baru (Fresh
Start Accounting)
Pelaporan permulaan baru harus digunakan per tanggal konfirmasi rencana
reorganisasi jika dua kondisi berikut ini terjadi:
1.
Nilai reorgansiasi aset dari
entitas yang akan muncul sesaat sebelum tanggal konfirmasi lebih kecil daripada
total seluruh kewajiban dan klaim pascapetisi.
2.
Pemegang saham dengan hak suara
yang ada sesaat sebelum komfirmasi menerima kurang dari 50% saham dengan hak
suara dari entitas yang akan muncul. Hal ini menandakan bahwa pemegang saham
lama telah kehilangan kendali atas perusahaan yang akan muncul.
Akuntansi permulaan baru (fresh
start accounting) menghasilkan entitas pelaporan yang baru. Perusahaan
diwajibkan untuk menghitung nilai reorgansiasi aset-aset entitas yang baru
muncul. Nilai
reorganisasi (reorganization value)
merupakan nilai wajar entitas sebelum mempertimbangkan kewajiban dan mendekati
jumlah yang akan dibayar oleh seorang pembeli aset entitas yang berminat.
Rencana Reorganisasi
Merupakan rencana terperinci
mengenai:
1. Penghapusan
operasi yang tidak menguntungkan, melalui penjualan atau likuidasi
2. Restrukturisasi
utang dengan kreditor tertentu
3. Revaluasi
aset dan kewajiban
4.
Pengurangan atau penghapusan
klaim pemegang saham terdahulu dan penerbitan saham baru kepada kreditor atau
pihak lainnya.
Neraca perusahaan dalam
reorganisasi memiliki beberapa sifat khusus, yaitu:
1.
Kewajiban prapetisi yang akan
dikompromikan sebagai bagian dari rencana reorganisasi harus dilaporkan secara
terpisah dari kewajiban yang tidak akan dikompromikan. Kewajiban yang akan
dikompromikan mencakup utang yang tidak dijamin dan utang lain yang terjadi
sebelum perusahaan memasuki tahap reorgansiasi. Kewajiban yang tidak dapat
diubah rencana reorganisasi mencakup kewajiban yang dijamin penuh yang terjadi
sebelum proses reorgansiasi dan seluruh kewajiban yang terjadi setelah perusahaan
memasukan petisi untuk proses reorganisasi.
2.
Kewajiban harus dilaporkan
sebesar perkiraan jumlah yang diperbolehkan oleh pengadilan niaga. Jika
estimasi yang memadai tidak mungkin dilakukan, maka klaim tersebut harus
diungkapkan dalam catatan kaki.
Laporan laba rugi untuk
perusahaan dalam reorganisasi memiliki ketentuan khusus sbb:
1.
Jumlah dalam laporan laba rugi
yang berkaitan langsung dengan reorganisasi, seperti biaya jasa hukum dan
kerugian atas penjualan aset, harus dilaporkan secara terpisah sebagai pos
reorgansiasi pada periode terjadinya.
2.
Sebagian pendapatan bunga yang
diperoleh selama proses reorganisasi merupakan hasil dari debitor yang tidak
diwajibkan untuk melunasi utangnya dan menginvestasikan sumber daya yang
tersedia pada instrumen yang menghasilkan bunga. Pendapatan bunga tersebut
harus dilaporkan secara terpisah sebagai pos reorganisasi.
3.
Laba perusahaan diungkapkan,
namun antisipasi perubahan jumlah lembar saham biasa atau setara saham biasa
yang terjadi sebagai akibat proses reorganisasi harus diungkapkan.
1.
Disarankan menggunakan metode
langsung untuk menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, namun jika metode
tidak langsung yang digunakan, maka perusahaan harus juga mengungkapkan secara
terpisah arus kas dari aktivitas operasi yang berkaitan dengan proses
reorgansiasi.
2.
Arus kas yang berkaitan dengan
proses reorganisasi harus dilaporkan secara terpisah dari arus kas yang berasal
dari operasi rutin.
Perusahaan dapat mengalami kesulitan keuangan karena berbagai sebab. Sebuah perusahaan dapat mengalami kerugian operasi terus-menerus, kredit pelanggan yang mengalami kemunduran pembayaran, pengelolaan modal kerja yang buruk, dan sejumlah alasan lain yang mengakibatkan posisi ekonomi yang baik tidak dapat dipertahankan. Setiap masalah akan ada jalan keluarnya , oleh dari itu bahasan diatas ditujukan untuk mempelajari bagaimana cara mengatasi kesulitan keuangan di dalam suatu perusahaan .
ReplyDelete