AKL2 - PERUSAHAAN DALAM KESULITAN KEUANGAN


MATERI KE 7

PERUSAHAAN DALAM KESULITAN KEUANGAN


Perusahaan dapat mengalami kesulitan keuangan karena berbagai sebab antara lain:

1.      Mengalami kerugian operasi terus menerus

2.      Kredit pelanggan yang mengalami kemunduran pembayaran

3.      Pengelolaan modal kerja yang buruk

4.      Kegagalan memperoleh tingkat penjualan yang memuaskan


Sebuah perusahaan yang berada dalam kesulitan keuangan memiliki sejumlah alternatif penyelesaian, antara lain:

1.      Tindakan nonyudisial

a.       Perjanjian restrukturisasi utang

b.      Manajemen komite kreditor

c.       Pengalihan aset

2.      Tindakan yudisial

3.      Penundaan pembayaran

4.      Akuntansi permulaan baru (Fresh Start Accounting)

5.      Rencana reorganisasi


Perjanjian restrukturisasi utang

Dapat berupa debitor mengajukan :

-          Perpanjangan waktu jatuh tempo utang

-          Meminta penurunan suku bunga utang

-          Meminta modifikasi persyaratan dalam kontrak utang

-          Perjanjian komposisi (composition agreement), pihak kreditor bersepakat untuk menerima klaim dengan nilai yang lebih rendah dari nilai pokoknya.


Manajemen Komite Kreditor

Kreditor menyetujui untuk membantu pihak debitor dalam mengelola pembayaran yang paling efisien terhadap klaim kreditor. Dalam beberapa kasus yang ekstrem, kreditor dapat memutuskan untuk mengambilalih kendali operasi perusahaan debitor.

Pengalihan Aset

Beberapa debitor dalam kesulitan keuangan dapat mengalihkan aset, seperti piutang atau instrumen keuangan lainnya, dalam upaya untuk memperoleh uang tunai. Debitor dapat melakukan anjak piutang dengan diskonto atau penjualan piutang baik bersyarat (with recourse) atau tanpa syarat



(without recourse). Pengalihan aset keuangan dianggap sebagai penjualan hanya jika pihak yang melakukan pengalihan (transferor atau perusahaan debitor) telah menyerahkan kendali atas aset yang dialihkan tersebut.

Tindakan Yudisial

Kepailitan atau kebangkrutan merupakan tindakan yudisial yang dilakukan oleh pengadilan niaga dan hakim pengadilan niaga dengan menggunakan pedoman dalam UU Kepailitan. UU kepailitan memberikan dua alternatif utama berdasarkan perlindungan pengadilan niaga yaitu:

1.      Penundaan pembayaran (suspension of payment)

Pihak debitor memperoleh perlindungan yudisial selama periode rehabilitasi, yaitu waktu yang digunakan untuk menghapuskan operasi yang tidak menguntungkan, memperoleh kredit baru, mengembangkan struktur perusahaan yang baru dengan operasi yang berkesinambungan dan melakukan perjanjian dengan pihak kreditor.

2.      Pernyataan kebangkrutan dan likuidasi

Pernyataan kebangkrutan dan likuidasi seringkali dilakukan oleh seorang trustee yang ditunjuk oleh pengadilan.

Penundaan Pembayaran

Memungkinkan untuk perlindungan legal dari tindakan kreditor selama periode waktu yang diperlukan untuk mereorganisasi perusahaan debitor dan mengembalikan operasi perusahaan ke tingkat yang menguntungkan. 4P reorganisasi yaitu:

-          Mengajukan petisi (petition) kepada pengadilan niaga

-          Memperoleh perlindungan (protection)

-          Rencana reorganisasi (plan of reorganization)

-          Proses reorganisasi (proceeding)


Akuntansi Permulaan Baru (Fresh Start Accounting)

Pelaporan permulaan baru harus digunakan per tanggal konfirmasi rencana reorganisasi jika dua kondisi berikut ini terjadi:

1.       Nilai reorgansiasi aset dari entitas yang akan muncul sesaat sebelum tanggal konfirmasi lebih kecil daripada total seluruh kewajiban dan klaim pascapetisi.

2.       Pemegang saham dengan hak suara yang ada sesaat sebelum komfirmasi menerima kurang dari 50% saham dengan hak suara dari entitas yang akan muncul. Hal ini menandakan bahwa pemegang saham lama telah kehilangan kendali atas perusahaan yang akan muncul.

Akuntansi permulaan baru (fresh start accounting) menghasilkan entitas pelaporan yang baru. Perusahaan diwajibkan untuk menghitung nilai reorgansiasi aset-aset entitas yang baru muncul. Nilai



reorganisasi (reorganization value) merupakan nilai wajar entitas sebelum mempertimbangkan kewajiban dan mendekati jumlah yang akan dibayar oleh seorang pembeli aset entitas yang berminat.

Rencana Reorganisasi

Merupakan rencana terperinci mengenai:

1.      Penghapusan operasi yang tidak menguntungkan, melalui penjualan atau likuidasi

2.      Restrukturisasi utang dengan kreditor tertentu

3.      Revaluasi aset dan kewajiban

4.      Pengurangan atau penghapusan klaim pemegang saham terdahulu dan penerbitan saham baru kepada kreditor atau pihak lainnya.

Neraca perusahaan dalam reorganisasi memiliki beberapa sifat khusus, yaitu:

1.      Kewajiban prapetisi yang akan dikompromikan sebagai bagian dari rencana reorganisasi harus dilaporkan secara terpisah dari kewajiban yang tidak akan dikompromikan. Kewajiban yang akan dikompromikan mencakup utang yang tidak dijamin dan utang lain yang terjadi sebelum perusahaan memasuki tahap reorgansiasi. Kewajiban yang tidak dapat diubah rencana reorganisasi mencakup kewajiban yang dijamin penuh yang terjadi sebelum proses reorgansiasi dan seluruh kewajiban yang terjadi setelah perusahaan memasukan petisi untuk proses reorganisasi.

2.      Kewajiban harus dilaporkan sebesar perkiraan jumlah yang diperbolehkan oleh pengadilan niaga. Jika estimasi yang memadai tidak mungkin dilakukan, maka klaim tersebut harus diungkapkan dalam catatan kaki.

Laporan laba rugi untuk perusahaan dalam reorganisasi memiliki ketentuan khusus sbb:

1.      Jumlah dalam laporan laba rugi yang berkaitan langsung dengan reorganisasi, seperti biaya jasa hukum dan kerugian atas penjualan aset, harus dilaporkan secara terpisah sebagai pos reorgansiasi pada periode terjadinya.

2.      Sebagian pendapatan bunga yang diperoleh selama proses reorganisasi merupakan hasil dari debitor yang tidak diwajibkan untuk melunasi utangnya dan menginvestasikan sumber daya yang tersedia pada instrumen yang menghasilkan bunga. Pendapatan bunga tersebut harus dilaporkan secara terpisah sebagai pos reorganisasi.

3.      Laba perusahaan diungkapkan, namun antisipasi perubahan jumlah lembar saham biasa atau setara saham biasa yang terjadi sebagai akibat proses reorganisasi harus diungkapkan.


Laporan arus kas sebuah perusahaan dalam reorganisasi memiliki karakter khusus sbb:

1.      Disarankan menggunakan metode langsung untuk menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, namun jika metode tidak langsung yang digunakan, maka perusahaan harus juga mengungkapkan secara terpisah arus kas dari aktivitas operasi yang berkaitan dengan proses reorgansiasi.

2.      Arus kas yang berkaitan dengan proses reorganisasi harus dilaporkan secara terpisah dari arus kas yang berasal dari operasi rutin.


Comments

  1. Perusahaan dapat mengalami kesulitan keuangan karena berbagai sebab. Sebuah perusahaan dapat mengalami kerugian operasi terus-menerus, kredit pelanggan yang mengalami kemunduran pembayaran, pengelolaan modal kerja yang buruk, dan sejumlah alasan lain yang mengakibatkan posisi ekonomi yang baik tidak dapat dipertahankan. Setiap masalah akan ada jalan keluarnya , oleh dari itu bahasan diatas ditujukan untuk mempelajari bagaimana cara mengatasi kesulitan keuangan di dalam suatu perusahaan .

    ReplyDelete

Post a Comment