AKL2 - PELAPORAN BAPEPAM-LK
PELAPORAN BAPEPAM-LK
1.
PENDAHULUAN
Sejak diresmikannya pasar
modal Indonesia pada tahun 1977, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan atau biasa disebut sebagai Bapepam-LK memiliki pengaruh yang
signifikan dalam proses pencarian dana perusahaan melalui investor. Bab ini
akan menjelaskan gambaran tentang Bapepam-LK, aturan serta keputusannya yang
harus diikuti oleh perusahaan yang dimiliki oleh publik.
2.
SEJARAH PERATURAN SURAT BERHARGA
Kebutuhan akan aturan
mengenai penerbitan surat berharga kepada masyarakat telah dilakukan sejak
lama. Pada abad ke-19, Pemerintah Belanda yang menjajah Indonesia, membangun
industri agrobisnis untuk meningkatkan ekonomi Indonesia. Pemerintah Indonesia
lalu mendirikan Badan Pelaksana Pasar Modal pada tahun 1976, kemudian pada
tahun 1977 Pasar Modal Indonesia kembali aktif ditandai dengan pelaksanaan
penawaran saham semen Cibinong kepada publik.
Akan tetapi selama
periode 1977 – 1987, pasar modal di Indonesia berkembang sangat lambat. Untuk
mendorong perkembangannya, pemerintah menerbitkan berbagai jenis deregulasi di
bidang ekonomi yang dikenal dengan Paket Desember 1987, Paket Oktober 1988 dan
Paket Desember 1988.
Pemerintah Indonesia
menyadari perkembangan pasar modal berhubungan dengan pembangunan pada sektor
keuangan non bank, seperti asuransi, dana pensiun dan industri pembiayaan, maka
pemerintah melakukan pengawasan terintegrasi bersama sektor keuangan, yaitu
Bapepam diintegrasikan dengan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Sehingga
dibentuk Organisasi yang baru dengan nama Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
3.
STRUKTUR ORGANISASI BADAN
Ketua Bapepam-LK berada
di bawah Menteri Keuangan. Bapepam memiliki dua belas biro dan satu sekretariat
sebagai berikut.
1)
Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
2)
Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
3)
Biro
Pemeriksaan dan Penyidikan
4)
Biro
Pengelolaan Investasi
5)
Biro
Transaksi dan Lembaga Efek
6)
Biro Standar
Akuntansi dan Keterbukaan
7)
Biro
Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
8)
Biro
Kepatuhan Internal
9)
Biro
Perasuransian
10) Biro Dana Pensiun
11) Biro Pembiayaan dan Penjaminan
12) Biro Riset dan Teknologi Informasi
Dasar Hukum Pembentukan Bapepam-LK
Sesuai dengan UU Pasar
Modal Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggung jawab untuk mengadministrasikan aturan
– aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan maupun individu yang
terlibat dalam pasar modal.
Struktur Regulasi
UU Pasar Modal 1995 dapat
dijelaskan lebih terperinci melalui aturan di dalamnya dalam bentuk peraturan
pemerintah, keputusan menteri, keputusan ketua Bapepam-LK dan surat edaran.
Salah satu aturan yang penting yaitu aturan Nomor VIII.G.7, tentang penyusunan
laporan keuangan dan pengungkapan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan
terbuka dan penerbit surat berharga kepada Bapepam-LK.
4.
PENERBITAN SURAT BERHARGA: PROSES REGISTRASI
Perusahaan yang ingin
menjual surat utang atau saham harus menawarkan kepada publik sesuai dengan
aturan UU Tahun 1995 tentang pasar modal dengan cara mendaftaran surat
berharganya kepada Bapepam-LK. Sejumlah
jenis surat berharga dan transaksi surat berharga dibebaskan dari
keharusan registrasi menurut UU Pasar Modal. Berdasarkan UU Pasar Modal,
penawaran publik akan membutuhkan waktu dan jumlah tertentu baik itu dalam
wilayah Indonesia atau pun kepada WNI di luar negeri. Surat berharganya
ditawarkan kepada lebih dari 100 orang di media massa, atau surat berharganya
telah terjual kepada lebih dari 50 orang.
Pernyataan Registrasi
Proses penawaran surat berharga kepada publik
diawali dengan persiapan pengisian pernyataan registrasi. Pengisian untuk
penerbitan obligasi harus mencakup ringkasan informasi tentang perjanjian agen trustee.
Telaah Bapepam-LK dan Penawaran Publik
Bapepam-LK berusaha untuk
menyediakan pengungkapan penuh dan wajar dari seluruh informasi yang signifikan
agar dapat membantu investor dalam menilai risiko dan ekspektasi imbal hasil
surat berharga, namun Bapepam-LK tidak menjamin nilai dari saham atau pun
obligasi tersebut. Sebagian besar pendaftaran untuk pertama kali akan menerima
“customary review” yang berisi hasil
penilaian dari Bapepam-LK atau akan menerima comment letter yang berisi penjelasan tentang kekurangan yang harus
dilengkapi sebelum surat berharga tersebut ditawarkan untuk dijual. Sejak
registrasi tersebut disampaikan kepada Bapepam-LK hingga tanggal efektif
penjualan, perusahaan boleh menerbiktan prospektus awal yang dianggap sebagai red herring prospectus yang menyediakan
informasi tentatif kepada investor tentang hal - hal atau isu – isu mendatang.
Waktu antara tanggal terakhir laporan keuangan yang dipublikasikan dan tanggal
efektif registrasi tidak boleh lebih dari 180 hari.
Tanggung Jawab Hukum Akuntan dalam Proses Registrasi
Akuntan memainkan peranan penting dalam persiapan
penyusunan pernyataan registrasi. Perusahaan memiliki akuntan internal yang
bertugas untuk menyusun pengungkapan laporan keuangan yang kemudian diaudit
oleh akuntan eksternal perusahaan.
5.
PERSYARATAN PELAPORAN SECARA PERIODIK
Apabila perusahaan
dinyatakan sebagai perusahaan penerbit atau terbuka, ia harus menyampaikan
laporan secara periodik seperti, laporan tahunan dan laporan keuangan periodik
termasuk laporan yang diminta oleh Bapepam-LK.
Laporan tahunan
perusahaan terdiri atas:
1)
Financial Highlight
2)
Laporan Dewan
Komisaris
3)
Laoran
Direktur
4)
Profil
Perusahaan
5)
Analisis dan
Diskusi Manajemen
6)
Tata Kelola
Perusahaan
7)
Pernyataan
tanggung Jawab Direktur atas Laporan Keuangan
8)
Audit atas
Laporan Keuangan
9)
Tanda Tangan
Dewan Direktur dan Komisaris
Tanggung Jawab Hukum Akuntan pada Laporan Periodik
UU Pasar Modal 1995
menyatakan bahwa adanya risiko hukum pada tingkat terbatas atas keterlibatan
akuntan pada persiapan dan pengisian laporan periodik.
6.
ADOPSI SARBANES-OXLEY ACT 2002 PADA PASAR MODAL INDONESIA
Penerbitan Sarbanes-Oxley (SOX) pada Juli 2002
telah membawa pengaruh signifikan terhadap profesi akuntan diseluruh dunia. Di
Indonesia, beberapa provisi SOX telah diadopsi, bahkan beberapa provisi telah
diadopsi jauh sebelum diterbitkannya SOX.
Badan Pengawas Kantor Akuntan Publik
Tidakadabadansepertiini di
Indonesia.Bapepam-LK lah yang mewajibkanregistrasidariakuntan yang
inginterlibatdalamkegiatanpasar modal.
Auditor Independen
Untuk meningkatkan tingkat independensi auditor,
Bapepam-LK menrbitkan aturan No.VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang
memeberikan jasa audit di pasar modal. Lebih jauh lagi, aturan No.VIII.A.2 juga
mewajibkan kantor akuntan publik dan akuntan publiknya dirotasi secara reguler.
Tanggung Jawab Perusahaan
Peraturan Bapepam-LK
No.IX.1.5 tentang petunjuk pembentukan dan implementasi tugas dari komite audit
telah mewajibkan perusahaan penerbit atau perusahaan terbuka untuk memiliki
komite audit. Peraturan Bapepam-LK No.G.11 menyatakan bahwa baik direktur utama
mau pun direktur keuangan dari setiap perusahaan penerbit dan terbuka harus
menandatangani laporan keuangan yang akan diserahkan pada Bapepam-LK.
Peningkatan Pengungkapan Keuangan
Pasal 402 dari SOX menyatakan bahwa untuk
menghindari terjadinya benturan kepentingan, perusahaan dilarang untuk
memberikan pinjaman pribadi kepada seluruh direksi atau staf eksekutif. Pasal
404 dari SOX menyatakan bahwa laporan tahunan dari perusahaan penerbit harus
terdiri atas laporan pengendalian internal yang dibuat oleh manajemen di mana
laporan itu menilai pengendalian internal perusahaan terhadap keberadaan dan
efisiensi dalam penyusunan laporan keuangan.
7.
PERSYARATAN PENGUNGKAPAN
Bapepam-LK melalui
situsnya selalu merilis pengumuman untuk mengingatkan para anggotanya mengenai
komitmen dalam penyajian pengungkapan penuh dan wajar atas laporan keuangan
yang dibutuhkan oleh investor.
Diskusi dan Analisis Manejemen
Diskusi dan analisis
manajemen mengenai kondisi keuangan perusahaan dan hasil kegiatan operasional adalah
informasi dasar yang diminta oleh Bapepam-LK. Bapepam-LK menyadari bahwa
investor adalah pihak yang sangat peduli terhadap kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan jumlah kas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek dan
jangka panjang.
Beberapa hal yang harus
diungkapkan dalam diskusi dan analisis manajemen adalah sebagai berikut.
1)
Telaah atas
segmen usaha.
2)
Analisis atas
kinerja keuangan perusahaan, termasuk analisis komparatif atas tahun berjalan
dan tahun sebelumya.
3)
Analisis atas
kemampuan pembayaran utang dan tingkat pelunasan piutang.
4)
Diskusi
mengenai komitmen dalam pengeluaran modal.
5)
Menggambarkan
dan mendiskusikan transaksi yang tidak biasa dan tidak sering terjadi yang
memengaruhi informasi keuangan.
6)
Perubahan
dalam kebijakan akuntansi dan pengaruhnya terhadap kondisi keuangan. Dll..
Pengungkapan Proforma
Pengungkapan proforma merupakan penyajian
informasi keuangan “jika seandainya terjadi” dan biasanya disajikan dalam
bentuk laporan keuangan ringkas. Bapepam-LK mengharuskan laporan proforma
disajikan jika perusahaan melakukan transaksi penggabungan usaha atau pelepasan
usaha, melakukan reorganisasi perusahaan, juga perubahan aset yang tidak biasa
terjadi atau restrukturisasi utang piutang yang dimiliki perusahaan.
Pelaporan keuangan merupakan suatu mekanisme penyampaian informasi
ReplyDeletemengenai sumberdaya yang dimiliki perusahaan, yang meliputi pengukuran
secara ekonomis serta pengelolaan sumberdaya secara kualitatif melalui kinerja
operasional manajemen